EKONOMI ISLAM
Mata
Kuliah Ekonomi Islam
Dosen
Pengampu :
Nama : Poni Wibowo
NIM
: 201511079
FAKULTAS
EKONOMI PROGDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
MURIA KUDUS
2015-2016
Lembar Pengesahan
PROGRAM KERJA
PENYELESAIAN UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
DAN
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) Genap
TAHUN PELAJARAN 2015 – 2016
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
Program kerja ini telah dibaca dan
disetujui pelaksanaannya oleh:
Dosen Pengampu
Dr. H. Mochamad Edris, Drs.MM
Dikudus , 27 Juni 2016
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
DAFTAR
ISI
RINGKASAN
BAB
I. PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang...........................................................................................
1.2.Manfaat
Penulisan.....................................................................................
1.3.Rumusan
Masalah......................................................................................
BAB
II. PEMBAHASAN
2.3.
Dasar-dasar Ekonomi Islam..........................................................................
2.2.
Konsep Ekonomi Islam..................................................................................
2.1.
Sistem Ekonomi Islam....................................................................................
2.4.
Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam.........................
2.6.
Agenda Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi...........................................
2.5.
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain...........................................................................................................................
BAB
III. PENUTUP
3.1.
Kesimpulan......................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Krisis
moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para
ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk
memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah
menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak
kejahatan dan sebagainya.
Sistem
ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya
krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif,
dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an
telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang
menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam.
"(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah):
'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah
mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah
aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak
lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar
dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan
timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah
berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
1.2. Manfaat Penulisan
- Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah dalam sistem
ekonomi islam dan tata cara penerapannya.
- Mahasiswa dapat membandingkan perbedaan antara sistem
ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya.
1.3. Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam?
- Bagaimanakah konsep ekonomi dalam Islam?
- Apa sajakah dasar-dasar ekonomi Islam?
- Apakah perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan sistem
ekonomi lainnya?
- Bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi masalah krisis
ekonomi yang melanda dunia saat ini?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Sistem Ekonomi Islam
Ilmu
ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya
aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk
memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan
seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu.
Prinsip
ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya
dengan pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sistem
ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam, di antaranya:
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip
ekonomi kapitalis adalah:
-
Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
-
Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
-
Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem
Ekonomi Komunis
Prinsip
ekonomi komunis adalah:
-Hak
milik atas alat-alat produksi oleh negara.
-Proses
ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
-Perencanaan
ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem
Ekonomi Sosialis
Prinsip
ekonomi sosialis adalah:
-Hak
milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan
hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang
vital.
-Proses
ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
-Perencanaan
ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan
individual dengan kebutuhan masyarakat.
Sistem
Ekonomi Islam
Sistem
ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang
lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah
dalam setiap kegiatannya.
Prinsip
ekonomi Islam adalah:
-
Kebebasan individu.
-
Hak terhadap harta.
-
Kesamaan sosial.
-
Keselamatan sosial.
-
Larangan menumpuk kekayaan.
-
Larangan terhadap institusi anti-sosial.
-
Kebajikan individu dalam masyarakat.
2.2. Konsep Ekonomi Islam
Islam
mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis
dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya
(kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada
sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan
keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam
adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
-Qs.al-Ahzab:72
(Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
-Qs.Hud:61
(Untuk memakmurkan kehidupan di
bumi).
-Qs.al-Baqarah:30
(Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal
yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut
diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
2.3. Dasar-dasar Ekonomi Islam
Ajaran
Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut.
Diantaranya:
Barang
dan jasa
Barang
dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok
dalam muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti
bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal,
bukan yang diharamkan.
Adapun
jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
a.
Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b.
Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama
selain Allah.
c.
Khamar dan sejenisnya.
Perhatian
kepada karyawan
Hubungan
antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas
penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena
itu eturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan
saling menghargai.
Tenaga
kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan
dan dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil
berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja
dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar
prestasi kerjanya.
Dalam
hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh
pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak
yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas
kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan
inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan dan
sebagainya.
Demikian
pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan
tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap
kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya
kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai
manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.
Sistem
distribusi
Distribusi
barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran
untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu
aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan.
Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan
harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli
dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli
akan melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki
modal besar saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha
besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya
merugikan masyarakat banyak.
Islam
mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga
setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal
ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme
pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
Kepuasan
kedua pihak
Jual
beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan
menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli
berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu
pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran
islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan
keterpaksaan.
Aspek
saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep
islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali
diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian
landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah
sebagai berikut:
Nilai
dasar sistem ekonomi Islam:
1)
Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2)
Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3)
Keadilan antar sesama manusia.
Nilai
instrumental sistem ekonomi Islam:
1)
Kewajiban zakat.
2)
Larangan riba.
3)
Kerjasama ekonomi.
4)
Jaminan sosial.
5)
Peranan negara.
Nilai
filosofis sistem ekonomi Islam:
1)
Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2)
Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan
pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai
normatif sistem ekonomi Islam:
1)
Landasan aqidah.
2)
Landasan akhlaq.
3)
Landasan syari'ah.
4)
Al-Qur'anul Karim.
5)
Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
2.4. Larangan-Larangan dalam
Perdagangan Menurut Islam
Adapun
larangan-larangan dalam perdagangan menurut Islam adalah:
Menyembunyikan
kecacatan barang
Menyembunyikan
cacat barang merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda:
“Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi
seorang muslim menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”
Sumpah
dalam jual beli
Dalam
jual beli hendaklah menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat
pembeli tertarik atau mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena
sumpah dapat menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak
sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian
dilenyapkan keberkahannya.”
3.
Bersaing secara tidak sehat
4.
Spekulasi
2.5.Perbedaan antara sistem ekonomi
Islam dengan sistem ekonomi yang lain
Perbedaan
antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
a)
Asumsi
dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan
ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah
syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu,
keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b)
Prinsip
ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga
kelestarian lingkungan alam.
c)
Motif
ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku
khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara
tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan
dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama
dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat
uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan
dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh
para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep
yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem
bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai
faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem
bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian
Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya
ekonomi rakyat.
Larangan
riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi
modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu
Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib
meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari
keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
2.6. Agenda Penyelesaian Masalah Krisis
Ekonomi
Adapun
konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang
terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik
dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan
nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan
baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
- Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di
antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan
dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus
mendapatkan sanksi yang tegas.
- Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan
yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung
krisis apa).
- Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek
pembungaan uang.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Perekonomian
sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al Qur'an
telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan
salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya
sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai
orang yang kemasukan syaithan.
Hal
terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi
asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai
komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang
yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan
ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan
salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi
Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif.
DAFTAR
PUSTAKA
Di Buat Dengan
Melihat Refrensi Yang Telah Ada, Dan Dari Daftar Pustaka Yang Ada Sebagai
Pegangan Untuk Membuat Makalah Ini Tanpa Sepenuhnya Menggandakan Karya Orang Lain....
Kudus, 27 Juni 2016
Poni Wibowo
0 komentar:
Post a Comment