Tuesday, June 28, 2016

Makalah Ekonomi Islam Di Indonesia


EKONOMI ISLAM


Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester
Mata Kuliah Ekonomi Islam
Dosen Pengampu :

Dr. H. M. Edris, Drs, MM


Nama  : Poni Wibowo
NIM    : 201511079

FAKULTAS EKONOMI PROGDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS MURIA KUDUS
2015-2016



Lembar Pengesahan




PROGRAM KERJA
PENYELESAIAN UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
DAN
UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) Genap
TAHUN PELAJARAN 2015 – 2016

UNIVERSITAS MURIA KUDUS


Program kerja ini telah dibaca dan disetujui pelaksanaannya oleh:

Dosen Pengampu

Dr. H. Mochamad Edris, Drs.MM


Dikudus , 27 Juni 2016

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL                                                                                               
HALAMAN PENGESAHAN                                                                                
DAFTAR ISI
RINGKASAN                                                                                              
BAB I.                        PENDAHULUAN                                                                           
1.1.Latar Belakang...........................................................................................
1.2.Manfaat Penulisan.....................................................................................
1.3.Rumusan Masalah......................................................................................
BAB II.           PEMBAHASAN                                                                              
2.3. Dasar-dasar Ekonomi Islam..........................................................................
2.2. Konsep Ekonomi Islam..................................................................................
2.1. Sistem Ekonomi Islam....................................................................................
2.4. Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam.........................
2.6. Agenda Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi...........................................
2.5. Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain...........................................................................................................................
BAB III.         PENUTUP                                                                                        
3.1. Kesimpulan......................................................................................................


DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.

Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan mampu menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.

Al-Qur'an telah memberikan beberapa contoh tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi adalah salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kamu tidak bertaqwa?' Sesungguhnya aku adalah seorang rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan sampai kamu menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)

1.2. Manfaat Penulisan
  1. Mahasiswa dapat memahami kaidah-kaidah dalam sistem ekonomi islam dan tata cara penerapannya.
  2. Mahasiswa dapat membandingkan perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya. 

1.3. Rumusan Masalah
  1. Apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam?
  2. Bagaimanakah konsep ekonomi dalam Islam?
  3. Apa sajakah dasar-dasar ekonomi Islam?
  4. Apakah perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya?
  5. Bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi masalah krisis ekonomi yang melanda dunia saat ini?






BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Sistem Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas manusia untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu.

Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sistem ekonomi yang digunakan diberbagai negara ada berbagai macam, di antaranya:

Sistem Ekonomi Kapitalis

Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan memiliki harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.

Sistem Ekonomi Komunis

Prinsip ekonomi komunis adalah:
-Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
-Proses ekonomi berjalan atas dasar rencana yang telah dibuat.
-Perencanaan ekonomi sebagai rencana / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.

Sistem Ekonomi Sosialis 
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
-Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, badan hukum dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
-Proses ekonomi berjalan atas dasar mekanisme pasar.
-Perencanaan ekonomi sebagai pengaruh dan pendorong dengan usaha menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.

Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.

Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.

2.2. Konsep Ekonomi Islam

Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
-Qs.al-Ahzab:72      (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
-Qs.Hud:61              (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
-Qs.al-Baqarah:30  (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara jelas diatur dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.

2.3. Dasar-dasar Ekonomi Islam

Ajaran Islam memberikan petunjuk dasar berkenaan dengan masalah ekonomi tersebut. Diantaranya: 
Barang dan jasa

Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.

Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya: 
a. Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b. Bangkai, darah, daging babi dan daging binatang yang disembelih atas nama selain Allah. 
c. Khamar dan sejenisnya.

Perhatian kepada karyawan

Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat manusia sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.

Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, karena itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja dapat merencanakan dengan jelas dan memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.

Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka dapat diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak yang wajar dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang dapat merugikan perusahaan seperti pemogokan dan sebagainya. 

Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, karena kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga tugas hidup sebagai manusia, sekaligus tugas pengabdian (Ibadah) kepada Allah.

Sistem distribusi

Distribusi barang dan jasa menurut ajaran islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk segera sampai ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan karena itu aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang dapat merugikan konsumen terutama yang dapat mempermainkan harga akibat distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.

Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, sebab monopoli akan melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang memiliki modal besar saja dengan demikian dapat terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan masyarakat banyak. 

Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang dapat memperoleh hasil usaha sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim usaha yang sehat pula melalui peraturan dan mekanisme pasar, yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi. 

Kepuasan kedua pihak

Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal setelah peristiwa jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan ajaran islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan. 

Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, karena itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan agar jual beli dapat terhindar dari kekecewaan dan kerugian. 

Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.

Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.

Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.

Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab, dan urf.

2.4. Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam

Adapun larangan-larangan dalam perdagangan menurut Islam adalah:

Menyembunyikan kecacatan barang

Menyembunyikan cacat barang merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”

Sumpah dalam jual beli

Dalam jual beli hendaklah menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk membuat pembeli tertarik atau mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah dapat menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, karena ia akan melariskan dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi

2.5.Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain

Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:

a)      Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam asumsi dasarnya adalah syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.

b)      Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.

c)      Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas. 

Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an. 

Manfaat uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.

Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.

Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat perniagaan (Qs.83:1-6).

2.6. Agenda Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi

Adapun konsep pelaksanaan kegiatan ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus dapat selalu didengungkan dalam setiap kegiatan baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
  2. Keadilan yang merata meliputi berbagai bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapatkan sanksi yang tegas.
  3. Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap kegiatan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Melacak sumber yang menyebabkan krisis (tegantung krisis apa).
  5. Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.



BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak dapat berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.

Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga adalah sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba setelah tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu contoh tantangan untuk membuktikan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter dapat menjadi konsep alternatif. 



DAFTAR PUSTAKA

Di Buat Dengan Melihat Refrensi Yang Telah Ada, Dan Dari Daftar Pustaka Yang Ada Sebagai Pegangan Untuk Membuat Makalah Ini Tanpa Sepenuhnya Menggandakan Karya Orang Lain....

Kudus, 27 Juni 2016

Poni Wibowo

0 komentar:

Post a Comment